MIND ID

Antam dan PTBA Tetap di MIND ID Meski Sandang Status Persero

Antam dan PTBA Tetap di MIND ID Meski Sandang Status Persero
Antam dan PTBA Tetap di MIND ID Meski Sandang Status Persero

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah mengubah status mereka menjadi Persero, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Undang-Undang BUMN. 

Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang BUMN yang mewajibkan kepemilikan saham negara secara langsung sebesar satu persen pada perusahaan besar milik negara. 

Namun, meskipun status mereka telah beralih, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan bahwa kedua perusahaan tersebut tetap berada di bawah naungan Holding BUMN Pertambangan, MIND ID.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menegaskan bahwa perubahan status menjadi Persero ini hanya bersifat administratif dan tidak akan mempengaruhi struktur organisasi atau pengelolaan perusahaan dalam holding pertambangan. 

Dengan kata lain, meski status hukum berubah, Antam dan PTBA tetap menjadi bagian dari MIND ID, yang mengatur operasional dan strategi bisnis mereka.

Perubahan Status Berdasarkan Undang-Undang BUMN Terbaru

Penting untuk dicatat bahwa perubahan status yang terjadi pada kedua perusahaan ini merujuk pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang BUMN yang telah disahkan. Undang-undang tersebut mengharuskan perusahaan BUMN besar untuk memiliki kepemilikan saham negara minimal satu persen secara langsung. 

Sebagai bagian dari implementasi regulasi ini, baik Antam maupun PTBA mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk merevisi Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam RUPSLB tersebut, Antam melaksanakan perubahan pada 15 Desember 2025, sementara PTBA melakukan hal serupa pada 16 Desember 2025. Perubahan ini menjadi dasar bagi kedua perusahaan untuk beralih status menjadi Persero, yang mulai berlaku efektif pada 13 Februari 2026.

Dony Oskaria menegaskan bahwa meskipun status kedua perusahaan ini berubah, hal tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap pengelolaan dan operasional mereka dalam holding MIND ID. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Danantara, yang menjelaskan bahwa perubahan ini adalah langkah administratif yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan terbaru.

Antam dan PTBA Tetap Menjadi Bagian dari MIND ID

Salah satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa baik Antam maupun PTBA tetap berada dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID setelah perubahan status mereka menjadi Persero. 

Dony Oskaria menjelaskan bahwa meskipun terdapat perubahan dalam status hukum perusahaan, pengelolaan dan strategi operasional kedua perusahaan tidak akan berubah. MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali dan akan terus memonitor serta mengarahkan kebijakan strategis kedua perusahaan tersebut.

Sebagai contoh, MIND ID akan terus berperan dalam mengkoordinasikan kebijakan dan arah bisnis yang diambil oleh Antam dan PTBA. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin memastikan agar perusahaan-perusahaan besar milik negara tetap menjalankan fungsi mereka secara optimal tanpa mengorbankan kualitas pengelolaan atau operasional.

Penyesuaian Perusahaan dalam Kerangka Regulasi yang Baru

Selain itu, Dony juga menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang ada, dan bukan merupakan bagian dari langkah untuk mengubah struktur kepemilikan atau pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, baik Antam maupun PTBA tetap akan beroperasi di bawah pengawasan MIND ID, meskipun mereka kini berstatus Persero.

Perubahan status ini, meskipun bersifat administratif, juga menunjukkan komitmen kedua perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa mereka tetap dapat menjalankan aktivitas bisnis mereka dengan sebaik-baiknya.

Danantara juga berharap perubahan status ini dapat memperkuat posisi Antam dan PTBA dalam industri pertambangan, serta mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.

Mengapa Perubahan Status Ini Diperlukan?

Penyesuaian status perusahaan milik negara menjadi Persero sebenarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan besar BUMN. 

Dengan kepemilikan negara yang lebih jelas dan terukur, diharapkan BUMN dapat lebih efisien dalam mengelola sumber daya mereka, baik dalam hal pengelolaan aset, pengambilan keputusan, maupun hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Dony Oskaria, meskipun status Antam dan PTBA berubah, kedua perusahaan ini tetap berada di bawah MIND ID, yang akan terus mengkoordinasikan arah kebijakan strategis. 

Perubahan status ini juga menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar BUMN seperti Antam dan PTBA tetap berada dalam jalur yang telah ditentukan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index