JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026 akan tetap stabil tanpa adanya perubahan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan listrik, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang nonsubsidi. Kebijakan ini juga berlaku sepanjang kuartal pertama tahun 2026, yaitu dari Januari hingga Maret.
Stabilitas tarif listrik ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan sektor bisnis, karena mereka dapat merencanakan pengeluaran listrik mereka dengan lebih jelas, tanpa perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga dalam waktu dekat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas biaya operasional sektor usaha di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi, tarif listrik untuk periode ini sebagai berikut:
R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh
Tarif ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik kecil, di mana pemerintah memberikan subsidi agar beban biaya listrik tidak memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki daya listrik rendah.
Tarif Listrik Non-Subsidi untuk Rumah Tangga
Bagi pelanggan rumah tangga yang tidak menerima subsidi, tarif listrik yang berlaku adalah sebagai berikut:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
Pelanggan non-subsidi ini termasuk rumah tangga dengan daya listrik lebih tinggi, di mana tarif yang dikenakan mengacu pada tingkat konsumsi yang lebih besar. Kebijakan ini memastikan tarif yang lebih proporsional sesuai dengan daya yang digunakan.
Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis dan Industri
Untuk sektor bisnis dan industri, pemerintah menetapkan tarif sebagai berikut:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
B-3/TM/TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kW
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74/kWh
Tarif ini diperuntukkan bagi pelanggan yang berada di sektor bisnis dan industri dengan kapasitas yang lebih besar. Stabilitas tarif ini sangat penting bagi dunia usaha, terutama untuk pengendalian biaya operasional dan produksi yang bisa mempengaruhi kelancaran bisnis, terutama di awal tahun.
Tarif untuk Pemerintah, PJU, dan Pelayanan Sosial
Pemerintah juga menetapkan tarif listrik untuk fasilitas pemerintahan, PJU (Penerangan Jalan Umum), serta pelayanan sosial dengan tarif sebagai berikut:
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
P-3/TR PJU: Rp1.699,53/kWh
L/TR/TM/TT berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh
S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh
Tarif ini diberikan untuk berbagai fasilitas publik dan pelayanan sosial, dengan tarif yang lebih rendah untuk memastikan akses yang lebih mudah bagi layanan dasar dan fasilitas publik seperti penerangan jalan umum. Begitu pula dengan tarif yang lebih terjangkau untuk keperluan sosial.
Pentingnya Stabilitas Tarif untuk Masyarakat dan Usaha
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan tarif listrik yang tetap untuk periode ini sangat penting, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan adanya kepastian tarif, masyarakat dan sektor bisnis dapat merencanakan anggaran dan pengeluaran mereka dengan lebih baik.
Bagi dunia usaha, stabilitas tarif listrik menjadi faktor penting dalam perencanaan operasional dan pengendalian biaya produksi. Banyak sektor usaha yang bergantung pada kestabilan biaya listrik untuk menjaga kelancaran produksi, terutama pada sektor-sektor yang menggunakan banyak energi.
Kepastian tarif ini juga memberikan kelegaan bagi masyarakat, yang dapat mengatur konsumsi listrik mereka dengan lebih efisien, tanpa harus khawatir akan adanya lonjakan biaya. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, yang penting untuk memitigasi dampak inflasi dan menjaga kesejahteraan.